Saat hamil atau menyusui, Bunda mungkin merasa tidak sanggup menjalankan puasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan si kecil. Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa berpuasa, salah satunya dengan membayar fidyah.
Namun, bagaimana cara membayar fidyah yang benar? Berapa jumlah yang harus dikeluarkan, dan kepada siapa harus diberikan? Agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat, yuk simak panduan lengkap cara membayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui berikut ini!
Apa Itu Fidyah dan Kapan Harus Dibayarkan?
Fidyah adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui. Fidyah berupa pemberian makanan atau sejumlah harta kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Bunda wajib membayar fidyah jika tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayi, tetapi tidak perlu membayar fidyah jika kondisi kesehatan sendiri yang menjadi alasan tidak berpuasa, dalam hal ini, puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan qadha di kemudian hari.
Fidyah harus dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan bisa dilakukan secara harian atau sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir. Yang terpenting, fidyah disalurkan kepada orang yang berhak, seperti fakir miskin, agar ibadah ini sah dan diterima.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Perhatikan Kondisi Ini, ya Bun!
Ketentuan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bunda yang tidak berpuasa saat hamil atau menyusui wajib memahami ketentuan fidyah agar ibadah tetap sah sesuai syariat. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah wajib dibayarkan oleh ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya. Namun, jika tidak berpuasa karena alasan kesehatan diri sendiri, maka yang wajib dilakukan adalah mengganti puasa (qadha) di kemudian hari, bukan membayar fidyah.
2. Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan ketentuan:
- 1 hari tidak berpuasa = 1 kali fidyah untuk 1 orang fakir miskin
- Ukuran fidyah adalah 1 mud (kurang lebih 675 gram makanan pokok, seperti beras) atau makanan siap santap.
- Jika dibayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal.
3. Bentuk Fidyah yang Diperbolehkan
Fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa bentuk berikut:
- Makanan siap santap yang diberikan langsung kepada fakir miskin.
- Bahan makanan pokok seperti beras, sesuai takaran yang dianjurkan.
- Uang yang senilai dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Cara Membayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bunda yang tidak berpuasa selama Ramadan karena hamil atau menyusui bisa menggantinya dengan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat. Berikut beberapa cara membayar fidyah yang benar:
1. Memberikan Makanan Siap Santap kepada Fakir Miskin
- Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan yang siap dikonsumsi.
- Setiap hari puasa yang ditinggalkan setara dengan pemberian satu porsi makanan kepada satu fakir miskin.
- Makanan yang diberikan sebaiknya sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
- Bisa disalurkan langsung ke fakir miskin atau melalui lembaga yang menyalurkan fidyah.
2. Membayar Fidyah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok
- Bunda juga bisa membayar fidyah dengan memberikan bahan makanan pokok, seperti beras.
- Jumlah yang diberikan adalah 1 mud (sekitar 675 gram beras) per hari puasa yang ditinggalkan.
- Jika beras diberikan, sebaiknya juga disertai dengan lauk pauk agar lebih bermanfaat bagi penerima.
3. Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang
- Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dibayar dalam bentuk uang dengan nominal setara harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
- Jumlah uang yang diberikan disesuaikan dengan harga makanan per porsi di daerah tempat tinggal.
- Uang fidyah bisa diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga yang terpercaya.
4. Menyalurkan Fidyah ke Lembaga Amal atau Masjid
- Jika Bunda kesulitan menyalurkan fidyah sendiri, bisa membayarkan melalui lembaga zakat, masjid, atau organisasi Islam yang terpercaya.
- Lembaga ini akan menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan atau bantuan langsung kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui, Jangan Takut ASI Kurang!
Niat Membayar Fidyah
Saat membayar fidyah, Bunda dianjurkan untuk membaca niat berikut:
Arab Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”
Membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dengan memahami cara dan ketentuannya, Bunda dapat menjalankan kewajiban ini dengan tepat, baik melalui pemberian makanan kepada fakir miskin maupun membayar sesuai takaran yang ditetapkan.