Bunda, persiapan melahirkan bukan hanya soal mental dan fisik, tapi juga finansial. Salah satu cara agar Bunda tidak perlu khawatir soal biaya adalah dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kepada ibu hamil dengan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun caesar. Cek di sini estimasi biaya melahirkan BPJS dan bagaimana cara memanfaatkan layanan ini ya!.
Melahirkan Ditanggung Gratis Oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pilihan Alat Pumping ASI Terbaik untuk Ibu Menyusui
Salah satu manfaat utama yang ditawarkan BPJS Kesehatan adalah pembiayaan persalinan, baik secara normal maupun caesar. Ini tentu sangat membantu Bunda dalam mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan saat melahirkan, tanpa perlu khawatir soal biaya.
Berapa Biaya Melahirkan BPJS Kesehatan?
Dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan pelayanan persalinan gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Ini termasuk perawatan sebelum melahirkan, saat melahirkan, hingga perawatan setelah melahirkan.
Baca juga: Tanda-Tanda Mau Melahirkan Bayi Laki-Laki yang Wajib Bunda Ketahui
Berikut ini adalah estimasi biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk persalinan:
1. Persalinan Normal
Biaya persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik: Rp700.000,00 dengan bantuan bidan atau Rp800.000,00 dengan bantuan dokter. Tenang kalau biaya melahirkan BPJS secara normal ini akan dicover semua ya!.
2. Persalinan Caesar
Untuk ibu hamil dengan risiko tinggi atau komplikasi yang memerlukan operasi caesar, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya ini. Tenang ya Bunda jadi gratis biaya melahirkan BPJS. Namun, Bunda harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit yang menjadi rujukan. Jika operasi caesar dilakukan dalam keadaan darurat, Bunda bisa langsung menuju rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu.
Baca juga: Rekomendasi Dokter Anak di Jakarta dan Sekitarnya
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan saat Melahirkan

1. Pendaftaran
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
- Surat Keterangan/Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Proses Melahirkan dengan BPJS
Setelah terdaftar, Bunda bisa mulai melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau bidan). Jika selama pemeriksaan kehamilan tidak ditemukan risiko tinggi, persalinan normal dapat dilakukan di fasilitas tersebut.
Baca juga: Ini Dia Tanda-tanda Mau Melahirkan Bayi Perempuan
Namun, jika kehamilan dianggap berisiko tinggi, Bunda akan dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan caesar. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, serta KK asli dan fotokopi.
Pelayanan Pasca Melahirkan
Setelah melahirkan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan ibu dan bayi baru lahir. Beberapa pelayanan yang ditanggung adalah:
- Pemeriksaan neonatus (bayi baru lahir): Rp25.000,00 per kunjungan.
- Pelayanan tindakan pasca persalinan: Rp175.000,00.
- Pemasangan KB IUD atau implan: Rp100.000,00.
Biaya Tambahan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain menanggung biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai biaya lain yang berkaitan dengan kehamilan, seperti:
- Pemeriksaan kehamilan (antenatal care): Rp25.000,00 – Rp50.000,00.
- Pemeriksaan ultrasonografi (USG) selama kehamilan.
- Pelayanan KB pasca persalinan: suntik Rp15.000,00.
Baca juga: 8 Perlengkapan Menyusui Wajib yang Harus Bunda Miliki Sebelum Melahirkan
Syarat dan Ketentuan untuk Memanfaatkan BPJS Kesehatan
Agar Bunda bisa memanfaatkan layanan gratis biaya melahirkan BPJS, pastikan Bunda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS. Setelah itu, lakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan informasi yang tertera di kartu BPJS Kesehatan Bunda. Jika tidak ada komplikasi, Bunda bisa melahirkan di fasilitas tersebut, dan semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, pastikan Bunda membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan. Jika terjadi kondisi darurat, Bunda bisa langsung menuju rumah sakit rujukan tanpa perlu surat rujukan terlebih dahulu.
Baca juga: Estimasi Biaya Lahiran Normal di Bidan 2024 yang Sangat Terjangkau
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, Bunda bisa melahirkan dengan tenang tanpa harus khawatir soal biaya. Baik persalinan normal maupun caesar, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut, termasuk perawatan sebelum dan setelah melahirkan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa status keaktifan BPJS Bunda, dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap sebelum hari persalinan tiba.
Semangat ya Bunda, semoga sehat ibu dan anak!. Selamat menikmati biaya melahirkan BPJS secara penuh ya.